04 November 2025
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar kegiatan Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian bagi UMKM di Kantor PCNU Bantul, Jalan Marsda Adi Sucipto No.45 Bantul, Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM nahdliyin dan perwakilan lembaga-lembaga di lingkungan PCNU Bantul. Tujuannya untuk memperluas wawasan pelaku usaha tentang pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian dari peningkatan mutu dan daya saing produk lokal.
Ketua PCNU Bantul, Prof. Dr. Riyanta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini tidak sekadar tentang standar teknis, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran intelektualisme warga NU, khususnya pelaku UMKM di Bantul.
“Kegiatan semacam ini merupakan bentuk kesadaran akan pentingnya penguatan intelektualisme di kalangan warga NU di Kabupaten Bantul. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun Indonesia yang berkualitas,” ujarnya.
Dari BSN, Seno Aji Saka menjelaskan bahwa BSN melalui Kantor Layanan Terpadu Yogyakarta memberikan berbagai layanan bagi masyarakat, antara lain informasi dan konsultasi standardisasi, proses sertifikasi SNI dan akreditasi oleh KAN, serta pelatihan dan pembinaan penerapan SNI untuk pelaku usaha, terutama UMKM.
Sementara itu, Angietha Putri Prameswari, Analis Standardisasi BSN, dalam pemaparannya menekankan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang penerapan SNI.
“Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan bangsa. Dengan standardisasi, produk kita akan lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kaisar Abu Hanifah, Anggota DPR RI Komisi VII, menyoroti pentingnya tata kelola negara yang berlandaskan prinsip maqasid as-syariah. Ia menjelaskan bahwa praktik pengelolaan ekonomi nasional perlu memperhatikan aspek hifdzul maal atau perlindungan kekayaan.
“Sirkulasi ekonomi kerakyatan harus dijamin oleh undang-undang agar kekayaan alam dan sumber daya kita tidak dimonopoli segelintir elit. Undang-undang harus berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama antara Komisi VII DPR RI, BSN, dan PCNU Bantul dapat menghasilkan sinergi nyata dalam peningkatan mutu, inovasi, dan daya saing UMKM, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Kontributor: Markaban Anwar