02 October 2021
MWCNU Bantul menerima wakaf sebidang tanah milik Hj Saminah Muh Bajuri seluas 180 meter yang diperuntukan untuk pengembangan Mushola Al Bajuri Krakitan Soropaten Ringinharjo Bantul. Ikrar wakaf dilaksanakan pada hari Jumat (1/9) disaksikan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kapanewon Bantul.
Ketua Tanfidziyah MWCNU Bantul, KH. Muslih Mahrowi, dalam sambutannya mengapresiasi ibadah wakaf yang sudah dilakukan oleh keluarga Ibu Hj. Saminah. Kiai Muslih memastikan bahwa aset wakaf aman dan dipergunakan sesuai dengan maksud dari keluarga wakif.
"Sebagai lembaga badan hukum MWCNU Bantul berkewajiban menjaga kepastian hukum.
Pentingnya ikrar wakaf pada lembaga hukum yg kredibel bisa melindungi aset dari penyalahgunaan wakaf yang tidak sesuai dengan tujuan dan harapan wakif", tegas Kiai Muslih.
Ikrar wakaf dilaksanakan sesuai protokol kesehatan covid 19 dengan jumlah undangan terbatas. Kegiatan ini dihadiri Ketua Ranting NU Ringinharjo, K. Ambari dan Dukuh Soropaten, Muhammad Nur Rizki, serta pengurus MWCNU Bantul. (Muf)