Berita

MWCNU PUNDONG GELAR PENGAJIAN DAN SOSIALISASI PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

17 June 2022

Unduh gambar :

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama [MWC NU] Kapanewon Pundong menyelenggarakan Pengajian dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. Acara dilangsungkan di Aula Madrasah Diniyah Ar Rahmah Nglembu, Panjangrejo, Pundong, Bantul, Rabu (15/6/2022) malam.

 

Para peserta yang mengkuti acara tersebut sejumlah 170 orang yang merupakan Pengurus Takmir Masjid dan Kaum Rois dari masing-masing dusun se-kapanewon Pundong.

 

Ketua Panitia, Suhardi, dalam pidato sambutan mengatakan bahwa praktik penyembelihan kurban di masing-masing dusun ada bermacam perbedaan tata cara terutama dalam soal pengelolaan proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada para penerima. Perbedaan ini biasa terjadi mengikuti adat kebiasaan yang di setiap dusun yang berlangsung turun temurun.

 

“MCW NU Pundong mengundang perwakilan dua orang dari masing masing dusun yang meliputi ketua takmir dan kaum rois atau tokoh lainnya yang biasa mengurusi penyembelihan hewan kurban. Harapannya, dengan penyampaian pengajian oleh KH. Damanhuri dapat ditransferkan pengetahuan kepada jamaah di masing masing dusun mengenai tiga hal. Pertama, apa dan bagaimana tanggung jawab shohibul kurban. Kedua, tugas-tugas panitia kurban; dan ketiga, bagaimana penyaluran daging kurban,” tutur Suhardi.

 

Mengawali tausiahnya, Ketua Syuriah PCNU Bantul, KH Damanhuri, menyampaikan bahwa orang yang berkurban [shohibul kurban] pada dasarnya yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyembelihan hewan, diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, membagi daging kurban, hingga menyalurkannya kepada penerima.

 

“Pada prinsipnya tanggung jawab melakukan penyembelihan, memotong, dan membagikan daging kurban adalah shohibul kurban. Namun jika tidak mampu, shohibul kurban boleh mewakilkan pengerjaannya kepada takmir atau panitia kurban. Maka itulah panitia kurban harus tahu dan paham betul tuntunan syariat dalam menyembelih dan membagikan daging kurban,” kata Kiai Damanhuri.

 

Kiai Damanhuri melanjutkan bahwa hewan kurban, baik daging, kulit, dan tulang, semuanya diperuntukkan untuk dibagikan tentu saja setelah dikurangi jatah shohibul kurban yang lazimnya sepertiga bagian dari hewan kurban. Inipun hanya untuk berkurban biasa yang hukumnya sunnah. Untuk kurban wajib atau kurban karena nadzar tententu, secara fikihnya maka seluruh daging hewan kurban harus dibagikan, shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging qurban wajib.

 

Usai penyampaian tausiah pengajian, dilangsungkan sesi diskusi, yang berlangsung sangat meriah dan komunikatif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan atau pun menyampaikan kebiasaan tata cara kurban di dusunnya untuk meminta tanggapan kepada Kiai Damanhuri.

 

Berikut ringkasan pertanyaan dan tanggapan nara sumber pada sesi diskusi.

 

[Peserta = P]: Di beberapa daerah, pengerjaan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan gotong royong warga, kemudian masing masing orang yang terlibat ikut gotong royong diberi upah dengan dijatahi daging kurban.

 

[KH Damanhuri = KHD]: Pada dasarnya, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah. Saya sarankan kepada panitia untuk memahamkan kepada shohibul kurban bahwa biaya operasional penyembelihan, pemotongan, hingga penyaluran daging kurban adalah tanggung jawab shohibul kurban. Maka, shohibul kurban selain memasok iuran hewan kurban plus pasok iuran biaya operasional penyembelihan. Jika diperlukan upah untuk orang-orang menangani penyembelihan maka diambilkan dari biaya operasional.

 

[P]: Di dusun kami ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang beragama non Islam, biasanya dalam penyaluran daging kurban juga diberi. Hal seperti ini bagaimana? Boleh tidak?

 

[KHD]: Daging kurban hanya dibagikan kepada orang Islam. Daging kurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim. Jika ingin memberi daging kepada non muslim maka harus diambilkan dari daging yang bukan dari hewan kurban. Entah dengan membeli daging di pasar, atau penyiasatan lainnya terserah panitia. Pada intinya daging kurban hanya boleh dibagikan kepada orang muslim.

 

[P]: Dalam kegiatan penyembelihan kurban umumnya ada komsumsi makan untuk para panitia dan masyarakat yang ikut gotong royong. Apakah konsumsi makan tersebut boleh diambilkan dari daging hewan kurban?

 

[KHD]: Kebutuhan konsumsi makan panitia atau warga yang ikut gotong royong dalam penyembelihan hewan kurban tidak boleh diambilkan dari daging kurban. Saya menyarankan untuk konsumsi makan selama gotong royong disediakan tersendiri dari daging yang dibeli dari pasar, biaya beli daging itu dari dana operasional. Bisa juga, daging yang pakai untuk konsumsi makan dimintakan dari jatah daging para shohibul qurban dengan terlebih dahulu ijab qobul kepada shohibul kurban. Teknisnya, panitia meminta kerelaan kepada shohibul qurban untuk meminta sedikit bagian sepertiga jatah daging shohibul qurban. Umpamanya kurban sapi, panitia meminta setengah kilo gram dari masing-masing shohibul, maka terkumpul 3,5 kilo gram. Kalau yang kayak begini, sudah ada ijab qabulnya, status daging itu adalah pemberian dari shohibul qurban, maka boleh dimasak dan dimakan untuk konsumsi panitia.

 

Sampai dengan pukul 22.30 WIB, antusias peserta untuk bertanya perihal ibadah qurban kepada KH. Damanhuri terlihat masih bersemangat. Namun dengan pertimbangan waktu yang sudah larut malam, maka moderator acara, Mulyono, menyudahi acara diskusi.

 

“Kepada para hadirin yang masih ada pertanyaan diharapkan untuk membaca buku “Masail Udhhiyyah: Tanya Jawab Seputar Kurban dan Aqiqah” tulisan KH. Damanhuri, yang diterbitkan Mitra Pustaka, Yogyakarta,” pungkas Mulyono. (red015)

 

Kontributor: Markaban Anwar

BERITA LAINNYA