Berita

MWCNU PUNDONG SELENGGARAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN ZAKAT

08 February 2023

Unduh gambar :

Ratusan Pengurus Takmir Masjid se-Kapanewon Pundong berkumpul di Aula Madrasah Diniyah Ar-Rahmah Nglembu, Panjangrejo, Pundong, Bantul. Mereka datang guna menghadiri kegiatan Pelatihan Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan MWC NU Pundong, Selasa (7/2/2023) malam.


Ketua MWC NU Pundong, H. Mustafied Amna lewat sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini sengaja dilaksanakan untuk mendaras kembali kajian fikih mengenai zakat fitrah dan zakat mal bagi pengurus takmir masjid-masjid NU di wilayah Kapanewon Pundong. Selain itu juga untuk juga sebagai majelis silaturahmi dalam rangka menyambut Satu Abad Nahdlatul Ulama.


“Pelatihan dan pertemuan ini untuk mempererat jalinan silaturahmi antar pengurus masjid yang ahsussnah wal jama’ah annahdliyah di Pundong. Bulan puasa dua bulan lagi, meski kita sebagai takmir masjid pada setiap tahun telah rutin mengurusi zakat fitrah, tentu akan lebih afdhol mengkaji kembali permasalahan fikih zakat,” ujar Mustafied Amna.


Pelatihan pengelolaan zakat disampaikan oleh KH. Damanhuri, Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bantul, yang juga Rois Syuriah PCNU Bantul.


Di hadapan ratusan pengurus takmir yang hadir, Kiai Damanhuri menerangkan perbedaan takmir masjid yang biasa mengurusi zakat itu sebagai amil zakat, atau sekadar panitia zakat.


“Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang zakat, ada tiga pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten,” terangnya.


“Kalau takmirnya sudah memiliki Surat Keterangan (SK) sebagai pengelola zakat, maka telah sah sebagai amil zakat. Namun bila belum ber-SK maka hanya sebagai panitia zakat. Panitia zakat yang merupakan sekelompok orang yang dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di masjid, sekolahan, perkantoran, walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Nida-ul Ummah Gilangharjo, Pandak, Bantul.


Masih menurut Kiai Damanhuri, prinsip pokok yang perlu dipahami adalah hukum fikihnya antara membayar zakat melalui amil berbeda dengan membayar zakat kepada panitia. Perbedaannya terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat).


“Orang yang menyerahkan zakatnya kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut belum disalurkan kepada mustahiq atau golongan penerima zakat. Namun apabila mereka yang menyerahkan zakat kepada panitia dan panitia zakat tersebut belum mendistribusikannya, maka kewajiban zakatnya belum gugur,” terang Kiai Damanhuri lagi.


Kiai Damanhuri kemudian menghimbau kepada pengurus takmir atau para panitia zakat yang biasa dibentuk di masjid atau sekolah untuk mengajukan legalitas kepanitiaannya agar bisa menjadi amil. Permintaan legalitas diajukan kepada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat yang telah resmi diakui pemerintah.


“Supaya statusnya bisa sebagai amil, kita takmir-takmir masjid NU bisa meminta legalitas kepada BAZNAS Kabupaten Bantul, atau bisa juga ke LAZISNU Bantul, Lembaga Amil Zakat yang telah diakui pemerintah,” pungkas Kiai Damanhuri.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Tanfidziyah MWCNU Pundong yang membawahi bidang dakwah ketakmiran, Suhardi S.IP mengungkapkan bahwa takmir masjid yang diundang adalah takmir dalam naungan MWC NU Pundong. “Dalam data MWCNU Pundong, setidaknya ada 98 masjid di wilayah Pundong. Ada 68 takmir masjid yang diundang untuk mengikuti pelatihan ini, yaitu takmir-takmir yang kulturalnya Nahdlatul Ulama, masing takmir kita undangi dua orang,” ujarnya. (red015)


Kontributor: Markaban Anwar

BERITA LAINNYA