Berita

TEKAN ANGKA KEKERASAN, PC FATAYAT NU BANTUL GELAR PELATIHAN PARALEGAL

11 February 2025

Unduh gambar :

Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Bantul di Bidang Advokasi dan Politik menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal bagi kader Perwakilan PAC se- Kabupaten Bantul, Kamis (06/02/2025). Adapun latar belakang dari kegiatan ini adalah fakta masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masyarakat. Menurut catatan Komnas Perempuan, data nasional kekerasan yang terjadi pada tahun 2023 sebanyak 289.111.


Kekerasan ini didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal sebanyak 284.741 kasus atau (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%). Komnas Perempuan sendiri menerima pengaduan sebanyak 4.347 kasus dan 3.303 di antaranya adalah kekerasan berbasis gender. Sementara itu, di Kabupaten Bantul, DP3APKB mencatat terdapat 160 kasus, dengan rincian 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 74 kasus kekerasan terhadap anak per 22 November 2024, bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Sementara itu yang tidak terlapor kemungkinan juga masih banyak jumlahnya. 


“Hal ini lah yang melatar belakangi PC Fatayat NU Kabupaten Bantul menyiapkan kader Paralegal yang nantinya akan bekerja pada 3 ranah yaitu pencegahan, penanganan dan pemulihan” ungkap Umi Masruroh, S. Pd. I., M.A selaku ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bantul.


“Selain itu, kadang-kadang kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Padahal, dalam bentuk apapun, sekecil apapun, kekerasan adalah perilaku yang merendahkan martabat perempuan. Jadi tidak boleh dianggap wajar, dinormalisasi atau dimaklumi” Lanjutnya. 


Dalam pelatihan ini PC Fatayat NU Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PCNU, LPBH NU, LKKNU dan Lakpesdam NU Kabupaten Bantul. Pemateri yang hadir adalah Teguh Wijaya, S.H selaku anggota LPBH yang juga advokat dan Wasingatu Zakiyah, S. H., M.A, kader Fatayat NU yang juga seorang aktivis dan advokat. Materi yang disampaikan adalah gambaran umum paralegal, dasar hukum, ranah kerja paralegal, jaringan dan juga respon terhadap kejadian atau aduan. 


Tindak lanjut dari pelatihan Paralegal ini adalah pembentukan LKP3A atau Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak di PC Fatayat Bantul dan tingkat anak cabang di seluruh kapanewon. LKP3A sendiri merupakan sebuah Lembaga di bawah Fatayat yang secara khusus dibentuk untuk merespon persoalan perempuan dan anak. LKP3A PC Fatayat Bantul ini akan memiliki tenaga ahli pendidikan untuk ranah pencegahan, Psikolog, hukum, konselor dan medis untuk ranah penanganan dan pemberdayaan ekonomi untuk ranah pemulihan.


“Lembaga ini harapannya bisa menjadi salah satu daya dukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh stake holder terkait baik di Internal NU maupun eksternal seperti pemerintah dan lembaga swasta lainnya yang memiliki concern terhadap isu perempuan dan anak” lanjut Umi. 


PCNU Bantul yang diwakili oleh K.H. Shobir Hatimi juga mengungkapkan hal senada terkait harapannya terhadap LKP3A PC Fatayat NU Bantul. “PCNU Bantul sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini yang juga selaras dengan program kerja PCNU. Harapannya LKP3A di bawah Fatayat mampu berkontribusi terhadap kesejahteraan perempuan dan anak yang juga menjadi perhatian penting bagi NU” ungkap K.H Shobir. 


Selanjutnya, kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari 17 Pimpinan Anak Cabang se Kabupaten Bantul ini akan tetap dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas bagi kader paralegal bekerja sama dengan lembaga lain. Harapan besar dari Fatayat NU, kekerasan terhadap perempuan anak tidak lagi terjadi sehingga terwujud masyarakat yang adil, aman, damai dan sejahtera.


Kontributor: PC Fatayat Bantul

BERITA LAINNYA