18 July 2023
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul menyelanggarakan Focus Group Discussion Asistensi Pencegahan dan Penanganan permasalahan Pertanahan bersama Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional, Sabtu (15/072023). Kegiatan ini merupakan follow up dari MOu antara PBNU dengan Kementerian Agraria dan Tataruang / BPN RI terkait fasilitasi sertfikat tanah wakaf NU di seluruh Indonesia.
"Kita berharap melalui forum ini, segala dinamika wakaf aset NU Bantul segera terselesaikan. Problem yang selama ini menghambat dapat diurai dan dicari jalan keluarnya bersama BPN Bantul," ujar Ketua Tanfidziyah PCNU Bantul, DR. H. Riyanta, M.Hum.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pengurus Harian, Lembaga dan Banom serta MWCNU dan Ranting NU di lingkungan PCNU Bantul. Berbagai dinamika persoalan di setiap Kapanewon muncul dalam forum ini.
"Kuncinya adalah segera urus sertifikat tanah wakaf setelah selesai ikrar wakaf. Karena kecenderungan kita, setelah selesai ikrar di KUA tidak lanjut ke BPN, padahal proses wakaf belum selesai," ungkap Kabid BPN Bantul, Sigit Pramulianto.
Menurut Sigit, benda wakaf memiliki kekuatan hukum tetap jika sudah bersertifikat, karenanya mengharap problem yang ada dibawah dapat di komunikasikan kepada BPN Bantul maupun melalui Kemenag Bantul, dalam hal ini KUA Kapanewon. (red015)