09 January 2026
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian penting dari reformasi hukum nasional. Meski demikian, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan praktik nikah siri yang dinilai menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.
Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengancam pidana maksimal enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, perbandingan ancaman pidana itu tidak proporsional.
“Nikah siri sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata, tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” ujar Anggota Komite II DPD RI itu dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Gus Hilmy menyatakan sependapat dengan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya juga mengkritisi pasal tersebut. Menurutnya, negara seharusnya membedakan secara tegas antara ranah pidana dan praktik keagamaan. Pemidanaan nikah siri, kata dia, berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.
“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri adalah praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegasnya.
Dari perspektif hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan pada akadnya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul setelahnya. Soal perlindungan hak perempuan dan anak seharusnya diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap praktik perkawinan yang tercatat secara resmi dan diketahui negara. Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan sanksi terhadap perkawinan yang tidak dicatat, namun sanksi tersebut tidak semestinya berupa pidana penjara.
“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi, tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu melibatkan banyak pihak, ada wali, saksi, dan lainnya. Jika dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan semua pihak. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” ujar salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu.
Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan serta perlindungan hak perempuan dan anak tanpa mempidanakan akad nikah.
“Di negara lain ini diposisikan sebagai persoalan perdata. Malaysia menggunakan sanksi administratif, Maroko juga demikian. Bukan akadnya yang dipersoalkan. Jika dipidanakan, justru ada kekhawatiran nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan,” pungkasnya.
Karena itu, Gus Hilmy mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, serta rasa keadilan masyarakat.
Kontributor: Fairuz