09 June 2024
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban. Acara dilaksanakan di Aula PCNU Bantul, Jalan Marsda Adisucipto No.45, Bantul, Sabtu (8/6/2024) siang.
Ketua Tanfidziyah PCNU Bantul Prof. Dr. H. Riyanta M.Hum dalam sambutannya mengatakan kegiatan pelatihan penyembelihan hewan kurban adalah salah satu bentuk perhatian dan kepedulian jam’iyah PCNU Bantul kepada jamaah.
“PCNU Bantul berharap melalui pelatihan penyembelihan hewan kurban ini, para peserta (perwakilan Pengurus MWC NU dan Pengurus Ranting, red) dapat menyerap ilmu yang disampaikan para pemateri. Kemudian dapat menerapkannya, serta menularkan ilmu tentang fikih kurban kepada tetangga dan jamaah di wilayahnya masing-masing. Secara pokok pelatihan ini berupaya dalam penyelenggaraan ibadah kurban bisa sesuai standar kesehatan dan sesuai syariat dan fikih Islam,” kata Riyanta.
Ada ratusan peserta yang mengikuti acara ini, dengan tiga pemateri yakni KH Damanhuri (Rois Syurian PCNU Bantul), Ustad Suyanto (Ketua DPD Juru Sembelih Halal [JULEHA] Kabupaten Sleman), dan Umaruddin Masdar (Anggota DPRD Provinsi DIY).
“Peserta yang kami hadirkan ada ratusan lebih. Dari perwakilan wilayah kapanewon, ada 17 orang dari pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Bantul, Perwakilan wilayah kalurahan, ada 75 orang dari Pengurus Ranting NU, dan puluhan orang dari pengurus harian PCNU Bantul,” ungkap Ahid Mahsun Yusuf, Sekretaris PCNU Bantul.
Upaya menguatkan peran nahdliyin untuk pembangunan berkelanjutan
Mengawali pelatihan, Umarudin Masdar mengungkapkan pentingnya pelatihan penyembelihan hewan kurban ini untuk menguatkan peran nahdliyin untuk pembangunan berkelanjutan.
“Pelatihan ini penting. Bagi kita yang terbiasa melakukan pnyembelihan hewan kurban maka akan lebih yakin dan mantap. Kegiatan semacam ini perlu rutin dilakukan. Pelaksanaan ibadah kurban yang sudah berjalan semakin meningkat kualitasnya karena ‘nganut’ (sesuai) tuntunan syariat. Acara-acara pelatihan atau sarasehat semacam ini adalah upaya menguatkan peran nahdliyin untuk pembangunan berkelanjutan,” terang Masdar.
Menyembelih dan Membagikan Daging Kurban, Tanggungjawab Mudhohi
Sementara itu, KH Damanhuri menyampaikan bahwa orang yang berkurban (mudhohi) pada prinsipnya yang memiliki tanggung jawab dalam penyembelihan hewan, menguliti dan memotong daging kurban, hingga menyalurkannya kepada penerima.
“Dalam praktiknya, jika mudhohi tidak mampu melakukan boleh mewakilkan pengerjaannya kepada takmir atau panitia kurban. Maka, panitia kurban harus tahu dan paham betul tuntunan syariat dalam menyembelih dan membagikan daging kurban,” kata Kiai Damanhuri.
Secara garis besar Kiai Damanhuri menjelaskan tentang 1) syarat hewan kurban; 2) syarat mudhohi (orang yang berkurban, dan 3) syarat dan cara penyembelihan kurban.
Kesemuanya telah dirangkum dalam buku “Panduan Praktis Fikih Qurban” yang dibagikan kepada seluruh peserta pelatihan.
Pemateri selanjutnya, Kiai Suyanto menyampaikan tentang tata cara penyembelihan yang baik. “Hal penting dalam penyembelihan hewan kurban itu harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Hal lainnya yang tidak kalah penting yaitu memperhatikan aspek kesehatan hewan kurban dan tata cara penyembelihan yang baik,” ujar Suyanto.
Tata cara penyembelihan kurban
Secara runtut, Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Sleman tersebut menerangkan tata cara penyembelihan khususnya untuk para juru sembelih (jagal). Mulai dari 1) menyiapkan tempat transit hewan; 2) jagal harus menggunakan pisau yang tajam; 3) menghadapkan hewan ke arah kiblat; 4) membaca doa saat menyembelih hewan kurban; 5) menyembelih hewan kurban dengan cara memutus tenggorokan dan urat nadi di leher, dan 6) teknik memotong hewan dengan arah pisau yang benar: tarik dan dorong.
Upaya untuk lebih memahamkan, Suyanto kemudian mempertontonkan tampilan layang proyektor yang berisi video penyembelihan yang sudah benar, dan video penyembelihan yang perlu dievaluasi. (red015)
Kontributor: Markaban Anwar