17 October 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Keputusan MK ini mendapatkan respon negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Respon tersebut di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda.
"Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," terang anggota Komite I DPD RI tersebut.
Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy.
Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran.
"Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy.
Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.
Kontributor: Fairuz